
Tim Ahli — Sudah menjadi keharusan bagi para pengusaha di sektor kesehatan untuk memiliki legalitas seperti izin klinik. Jika kamu berencana membuka usaha klinik, maka penting untuk mempersiapkan perizinannya.
Pada umumnya, setiap usaha membutuhkan pengakuan resmi agar usahanya menjadi legal. Terutama dalam sektor kesehatan seperti pendirian balai pengobatan, puskesmas dan sejenisnya.
Tanpa adanya pengakuan resmi, suatu bisnis bisa dinyatakan ilegal serta berisiko mendapatkan sanksi. Tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga berpotensi terkena sanksi pidana hingga penutupan usaha.
Lantas, izin klik itu apa? Bagaimana persyaratan dan cara memperolehnya? Yuk, simak penjelasan lengkap berikut ini
Apa Itu Izin Klinik?
Izin klinik sendiri merupakan dokumen yang menyatakan legalitas dari suatu fasilitas pelayanan kesehatan dasar. Kepemilikan dokumen ini akan meningkatkan kredibilitas sehingga memberikan rasa aman serta kepercayaan kepada masyarakat.
Ketika mendirikan bisnis di dunia kesehatan, usaha yang ilegal dan abal-abal bisa sangat merugikan pelanggan (pasien). Oleh karena itu, selain untuk keamanan kegiatan usaha, legalitas juga dapat menjadi salah satu daya tarik usaha itu sendiri.
Intinya, izin klinik merupakan bentuk legalitas operasional yang wajib dimiliki sebelum sebuah klinik mulai berpraktik. Tanpa izin ini, kegiatan pelayanan kesehatan dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini diatur langsung secara resmi, biasanya dikeluarkan lansung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
Legalitas izin klinik tertuang dalam beberapa peraturan berikut ini:
- Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
- Permenkes Nomor 34 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik
- Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, dan Fasilitas Kesehatan Lain
- Permenkes Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus
- Permenkes Nomor 46 Tahun 2015, Mengatur akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, dan Tempat Praktik Mandiri
- Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 (Regulasi terbaru terkait standar pelayanan Klinik Utama)
Manfaat Memiliki Legalitas Pelayanan Kesehatan
Agar kamu lebih yakin mengenai pentingnya perizinan dalam membuka bisnis medis, maka ada baiknya untuk mengetahui apa saja manfaatnya. Berikut ini adalah beberapa keuntungan dari memiliki izin klinik:
1. Syarat Operasional yang Utama
Keuntungan pertama ini sudah pasti akan kamu dapatkan, yaitu memiliki syarat utama operasional. Usahamu tidak akan bisa berjalan secara resmi tanpa mengantongi legalitas resmi dari instansi terkait.
Proses tersebut biasanya dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS) dengan penyesuaian aturan dari Dinas Kesehatan. Jika syarat utamanya sudah dimiliki, maka kegiatan pelayanan juga bisa dilakukan dengan aman tanpa kekhawatiran.
2. Jaminan Kualitas dan Keamanan
Ketika masyarakat ingin mendapatkan jasa atau fasilitas medis, tentu mereka akan memilih tempat dengan keamanan serta kualitas yang terjamin. Kepemilikan izin klinikdapat memberikan jaminan dari keinginan tersebut.
Kualitas dan keamanan itu sendiri sebelumnya telah lolos evaluasi sebelum perizinan diberikan. Hal ini dikarenakan instansi terkait sudah memastikan kelayakan, kelengkapan, dan standar alat kesehatan dari usaha kamu.
3. Meningkatkan Kredibilitas Usaha
Kredibilitas merupakan kemampuan suatu subjek untuk dapat dipercaya karena kompetensi yang dimilikinya. Bisnis pelayanan kesehatan milik kamu akan memiliki kredibilitas tinggi jika sudah mengantongi pengakuan resmi.
Meningkatnya kredibilitas juga bisa menjadi daya tarik agar masyarakat mempercayai jasa yang kamu berikan. Oleh karena itu, adanya izin klinik dapat memberikan keuntungan menjanjikan.
4. Menunjukkan Kepatuhan terhadap Ketentuan yang Berlaku
Regulasi terkait setiap unit layanan kesehatan sudah Pemerintah tetapkan sedemikian rupa. Semuanya tercantum dalam berbagai regulasi, seperti aturan OSS dan Peraturan Menteri Kesehatan.
Jika kamu sudah memiliki izin klinik, maka hal itu menunjukkan kepatuhan usahamu terhadap peraturan yang ada. Kepatuhan tersebut bisa memberikan reputasi yang baik bagi bisnis yang dijalankan
Persyaratan untuk Mendapatkan Izin Klinik
Perizinan layanan atau jasa medis bukanlah hal yang mudah untuk didapatkan karena perlu memenuhi banyak kriteria. Siapkan syarat-syarat di bawah ini jika kamu ingin membangun usaha klinik:
1. Badan Usaha yang Legal
Sebelum mendapatkan legalitas dari suatu pelayanan kesehatan, pastikan badan usahanya sendiri juga sudah legal. Oleh karena itu, badan usaha harus sudah memiliki akta pendirian (sah dari Kemenkumham), NPWP, dan NIB.
Untuk mendapatkan NIB, kamu harus membuat akun OSS dan memasukkan dokumen yang dibutuhkan.
2. Persetujuan Lokasi
Pilihlah lokasi yang memenuhi standar agar bisa mendapatkan izin klinik dengan lebih mudah. Bahkan mintalah juga persetujuan lingkungan dari warga sekitar jika memang diperlukan.
Siapkan dokumen penting seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Jika tidak ada maka bisa menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Siapkan juga IMB atau PBG sebagai gantinya. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sendiri merupakan pengganti resmi IMB sesuai yang tertera dalam PP No. 16 Tahun 2021.
3. Persetujuan Operasional
Melalui OSS, kamu bisa mengajukan izin operasional yang mencakup NIB, data lokasi bangunan, serta surat dukungan dari Dinkes. Persetujuan operasional sangat penting untuk diurus agar tidak ada masalah saat praktik dijalankan.
4. Standar Alat-alat dan Bangunan
Kelayakan sebuah fasilitas kesehatan dapat dilihat dari alat serta kondisi bangunannya. Bangunan harus memenuhi standar FKTP juga memiliki ruang tindakan, ruang tunggu, toilet, dan ruang farmasi.
Tidak hanya bangunan, alat medis juga harus memenuhi standar serta layak pakai. Semua itu diharuskan jika ingin mendapatkan izin klinikdemi keselamatan dan keamanan pasien.
5. Tenaga Medis beserta Perizinannya
Para tenaga medis harus memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku. Selain itu, mereka juga perlu memiliki SIP (Surat Izin Praktik) dari Dinkes setempat.
6. Akreditasi
Setelah beroperasional selama 6 hingga 12 bulan, klinik wajib mengajukan akreditasi. Kemenkes akan menunjuk lembaga independen untuk mengeluarkan akreditasi tersebut.
Cara Memperoleh Izin Klinik di Indonesia
Setelah mengetahui apa saja manfaatnya, penting juga untuk mengetahui cara membuat dan mengurus perizinan ini. Oleh karena itu, silahkan ikut langkah-langkah di bawah ini:
- Lengkapi persyaratan dasar, umum dan khusus
- Persyaratan dasar meliputi: data pribadi, perjanjian sewa, akta, NPWP, AHU, dan IMB/PBG.
- Persyaratan umum dan khusus meliputi: profil, self asessment, SIP dan STR tenaga kesehatan, daftar nama SDM, daftar obat, MOU, SOP.
- Mengajukan permohonan surat keterangan rekomendasi pendirian klinik baru kepada Dinkes.
- Membuat akun pemohon di OSS, lengkapi data-data, download NIB dan pernyataan mandiri. Jika sudah maka selanjutkan upload berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Siapkan struktur organisasi atau tenaga-tenaga yang akan bertanggung jawab dalam operasional
- Verifikasi lapangan oleh DPMPTSP
- Jika tidak ada masalah maka akan dibuatkan berita acara lengkap danizin klinikdisetujui. Tetapi jika sebaliknya, maka harus melakukan perbaikam sesuai poin yang disebutkan dalam hasil penilaian.
Keseluruhan proses dapat memakan waktu beberapa minggu kelengkapan dan kesiapannya. Oleh karena itu, pastikan seluruh dokumen sudah disiapkan dengan baik serta memilih lokasi terbaik.
Catatan: Saat ini ada konsultan bisnis yang menyediakan jasa pembuatan izin klinik. Untuk mendapatkan izin klinik dengan mudah Kamu bisa menggunakan layanan Tim Ahli agar ketika prosesnya berlangsung terus didampingi hingga Izin Klinit tersebut terbit.
Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?
Estimasi biaya dalam mengurus perizinan ini tergantung pada jenis kliniknya, apakah pratama atau utama. Perbedaan keduanya terdapat pada layanan medis yang diberikan.
Pratama hanya melayani layanan medis dasar seperti pengobatan ringan dan pemeriksaan umum lainnya. Sedangkan utama menyediakan layanan spesialis serta memiliki fasilitas rawat inap meskipun terbatas.
Jika kamu ingin mengurus izin klinikpratama, estimasi total biayanya berada di kisaran Rp25 – 50 juta. Sedangkan untuk jenis utama, estimasi total biaya perizinannya di kisaran Rp50 – 100 juta.
Perlu dicatat bahwa biaya di atas adalah hanya untuk urusan legalitas usaha. Tetapi kamu juga perlu memperhatikan biaya operasional nantinya seperti, uang sewa, alat medis, peralatan kantor, hingga gaji.
Tips dalam Membuat Izin Klinik dan Jasa Medis
Ketika mengurus izin klinik, terdapat beberapa tantangan atau kesulitan umum yang kerap dihadapi pengusaha lainnya. Oleh karena itu, lakukan beberapa tips di bawah ini untuk membantu proses pengajuannya:
- Pilih lokasi yang ideal tidak hanya secara bisnis, tetapi juga dalam hal persyaratan tata ruang dan keamanan.
- Minta pendampingan dari konsultan atau biro jasa dalam pengurusan dokumen agar tidak terlalu memakan waktu.
- Pastikan tenaga medis memiliki STR dan SIP yang aktif, karena di beberapa daerah jumlahnya terbatas.
Itulah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum membuat izin klinik. Pastikan untuk teliti dan terstruktur dalam proses pengajuannya. Gunakanlah jasa ahli untuk mendampingi prosesnya jika perlu.


Leave a Comment