Cara Mendirikan Firma: Dasar Hukum, Biaya dan Penjelasan Lengkap Lainnya

Inilah penjelasan super lengkap cara mendirikan Firma di Indonesia. Termasuk dasar hukum, ciri-ciri, cara membuat firma, dokumen dan biaya yang dibutuhkan.

Cara Mendirikan Firma

Tim Ahli — Apakah kamu ingin membangun bisnis dengan rekan atau teman? Salah satu badan usaha yang dapat digunakan adalah “Firma” (Fa). Pertanyaannya, bagaimanakah cara mendirikan Firma di Indonesia?

Firma didirikan bisasanya memiliki tujuan untuk menjalankan kegiatan usaha di atas nama yang sama demi mendapat keuntungan secara bersama-sama. Ketika usaha mulai dijalankan, maka para pengurus firma bersama-sama memajukan bisnis tersebut. Tentunya dengan kemampuan dan kapasitas yang mereka miliki masing-masing.

Apakah kamu tertarik mendirikan Firma? Lantas bagaimanakah cara mendirikan Firma di Indonesia?

Sebelum lebih jauh, alangkah baiknya kita memperdalam terlebih dahulu pengertian Firma. Baik pengertian secara umum, menurut para ahli atau menurut undang-undang yang berlaku.

Apa Itu Firma?

Ada beberapa definisi firma jika dilihat dari berbagai macam sudut pandang. Memahami apa itu firma akan membantu calon pemilik firma di Indonesia dalam menjalankan operasionalnya. Berikut ini adalah beberapa definisi mengenai firma.

Undang-undang Hukum Dagang RI

Firma merupakan bentuk persekutuan perdata khusus yang diatur dalam Pasal 16–35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha secara bersama di bawah satu nama yang sama.

Jika dilihat dari struktur hukumnya, firma bukan merupakan badan hukum. Sehingga para sekutu memiliki tanggung jawab yang bersifat pribadi.

Intinya, setiap anggota firma bertanggung jawab penuh hingga pada harta kekayaan pribadinya atas seluruh kewajiban atau utang yang timbul dari kegiatan usaha firma.

Firma Secara Bahasa

Di Indonesia, firma terlalu melekat dengan bahasa Belanda. Dulu, Firma sering disebut dengan VOF sebuah singkatan dari vennootschap onder firma, yang berarti “general partnership” atau persekutuan usaha yang dijalankan bersama di bawah satu nama perusahaan.

KVK Belanda menjelaskan bahwa VOF adalah bentuk usaha dengan dua orang atau lebih, memakai satu nama usaha dan para sekutunya memikul tanggung jawab bersama.

Pengertian Firma secara Umum

Mengamati secara umum, maka Firma adalah sebuah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan seluruh pengurusnya terlibat aktif dalam proses bisnis tersebut. Para pengurus juga bertanggungjawab secara hukum atas nama masing-masing. Termasuk harta yang dikelola Firma, seluruhnya melekat dengan parra pengurusnya.

Dasar Hukum Pendirian Firma di Indonesia

Dasar Hukum Pendirian Firma

Firma merupakan badan usaha yang resmi ada di Indonesia. Pendiriannya diatur secara sah oleh hukum yang berlaku.

Sebelum lebih jauh memahami bagaimana cara mendirikan firma di Indonesia, alangkah baiknya memahami beberapa peraturan berikut ini:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16–35

KUHD merupakan dasar hukum utama yang mengatur mengenai firma di Indonesia. Di dalamnya membahas definisi, cara pembentukan, serta hubungan hukum antar sekutu dalam firma.

Pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha bersama dengan menggunakan satu nama bersama dan setiap sekutu bertanggung jawab penuh atas kewajiban firma.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1618–1652 tentang Persekutuan Perdata

KUHPerdata mengatur konsep dasar persekutuan perdata sebagai perjanjian antara dua orang atau lebih dengan tujuan memperoleh keuntungan. Ketentuan ini menjadi landasan umum bagi pembentukan firma karena firma pada dasarnya merupakan bentuk khusus dari persekutuan perdata.

3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Firma, dan Persekutuan Perdata

Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran firma melalui sistem administrasi badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui aturan ini, setiap firma wajib didaftarkan secara elektronik agar memperoleh pengesahan dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS)

Mengatur sistem perizinan usaha yang terintegrasi secara elektronik bagi pelaku usaha di Indonesia, termasuk firma.

Melalui sistem OSS, firma yang telah didaftarkan dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal untuk menjalankan kegiatan usaha.

5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan

Terakhir, peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia untuk melakukan pendaftaran perusahaan.

Firma sebagai salah satu bentuk badan usaha juga wajib dicatatkan agar memiliki identitas usaha yang sah dan tercatat dalam administrasi perdagangan.

Ciri-ciri Firma

Secara singkat, berikut ini merupakan ciri-ciri firma yang dapat kita lihat:

  • Para pengurus firma adalah orang-orang yang memang sudah saling percaya untuk membentuk perusahaan bersama.
  • Memahami risiko dan tanggung jawab mendirikan firma.
  • Mengurus perjanjian para pengurus firma di bawah Notaris.
  • Keanggotaan firma berlaku seumur hidup.
  • Jika ingin menambah anggota baru, pastikan sudah mendapatkan izin dari pengurus lainnya.

Cara Membuat Firma di Indonesia

Cara Membuat Firma

Setelah mengetahui apa pengertian firma beserta ciri-cirinya, berikut ini cara mendirikan firma di Indonesia yang penting diketahui.

Membentuk Para Pengurus Firma

Pendirian firma bisa dilakukan dengan minimal 2 orang pengurus dan akan menggabungkan kekayaan masing-masing sesuai aturan berlaku. Kekayaan tersebut bisa berupa aset atau barang yang dapat diubah menjadi uang.

Memilih Jenis Firma yang Paling Ideal

Terdapat beberapa jenis firma di Indonesia yang memiliki fokus tujuan berbeda-beda yaitu.

  • Firma Umum: Firma dengan kekuasaan yang tidak terbatas bagi para anggotanya bahkan bisa mengatur urusan operasional masing-masing.
  • Firma Terbatas: Berbanding terbalik dengan Firma Umum, anggota Firma Terbatas tidak memiliki kebebasan seperti Firma Umum karena ada aturan yang harus dipatuhi.
  • Firma Jasa: Perusahaan yang berfokus pada industri jasa seperti gabungan antara Firma Akuntansi dan Firma Hukum.
  • Firma Dagang: Perusahaan yang berfokus pada aktivitas perdagangan seperti jual beli barang.

Menentukan Nama Firma

Cara mendirikan firma berikutnya adalah menentukan nama firma berbeda dengan perusahaan lain. Pendiri bisa mengecek ketersediaan nama tersebut di AHU Kemenkumham. Jika ada yang sudah menggunakannya, kamu bisa mencari nama lain.

Mengurus Akta Pendirian

Langkah berikutnya adalah mengurus akta pendirian firma melalui Notaris dengan menyantumkan beberapa hal seperti nama sekutu, modal usaha, aktivitas bisnis, alamat firma, dan namanya.

Permohonan SK ke Kementeriam Hukum dan HAM

Setelah mengurus akta pendirian, pendiri firma bisa mengajukan permohonan SK ke Kementerian Hukum dan HAM. Jika Surat Keterangan Terdaftar sudah diurus, kamu bisa memberikannya pada Notaris sebagai bukti bahwa firma tersebut sudah berdiri.

Mengurus NPWP dan SKT

Proses pendirian belum selesai karena selanjutnya, pendiri harus membuat NPWP dan SKT di kantor pajak terdekat. NPWP adalah dokumen yang harus dimiliki setiap perusahaan di Indonesia sebagai bukti bahwa firma tersebut patuh pajak. Nantinya, firma harus melaporkan keuntungannya setiap tahun.

Adapun SKT pajak juga diurus di kantor pajak berisi informasi lengkap mengenai apa yang harus diurus firma.

Mengurus NIB

Proses pengurusan Nomor Induk Berusaha sekarang lebih mudah karena bisa melalui online. Pendiri bisa memanfaatkan platform Online Single Submission yang memang sudah digunakan sejak tahun 2021.

Dokumen dan Persyaratan yang Dibutuhkan untuk Mendirikan Firma

Sebelum mendirikan firma, kamu harus tahu apa saja dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan agar proses pendirian berjalan lancar. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

  • Akta pendirian firma yang diurus melalui Notaris.
  • NPWP firma yang diurus di kantor pajak setempat.
  • Pendirian firma setidaknya dilakukan oleh 2 orang.
  • Semua pihak yang terlibat dalam pendirian firma harus membuat kesepakatan penentuan nama perusahaan.
  • Terdapat alamat domisili firma.
  • Memiliki tujuan yang jelas.
  • Memiliki anggota aktif dan struktur pengurus.
  • Memiliki modal dari semua anggota.
  • Membagi keuntungan secara adil sesuai aturan berlaku.
  • Fotokopi kartu identitas para pendiri, pasfoto penanggung jawab, fotokopi PBB tahun terakhir, surat kontrak perusahan, nama firma, maksud dan tujuan lainnya, dan struktur organisasi sebagai syarat pengurusan akta.

Biaya Mendirikan Firma di Indonesia

Biaya Mendirikan Firma

Berapakah biaya yang perlu disiapkan ketika hendak membuat sebuah Firma di Indonesia?

Tentu saja ada biaya yang harus disiapkan oleh pengurus firma karena pendiri perlu mengatur akta pendirian dan dokumen terkait lainnya. Biaya yang dibutuhkan untuk mengurus akta pendirian sebesar 3 juta sampai 5 juta rupiah.

Sedangkan biaya pendaftaran akta di pengadilan negeri, pengurusan NIB online, dan NPWP membutuhkan biaya sebesar 800 ribu sampai 1 juta 500 ribu rupiah.

Kamu juga bisa menggunakan layanan dari konsultan bisnis seperti Tim Ahli, untuk mendapatkan biaya terbaik “all in one”. Jadi cukup satu kali bayar, Firma sudah bisa digunakan untuk kepentingan bisnis.

Lebih lengkapnya, dapat berkonsultasi dengan Tim Support di halaman kontak.

Tips Mendirikan Firma di Indonesia

Pada prosesnya, pendirian firma memerlukan pengetahuan lebih terkait kecakapan hukum. Oleh karena itu, jika kamu hendak mendirikan firma maka alangkah baiknya menyimak beberapa tips berikut ini:

Menyiapkan Lebih dari Satu Nama Firma

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa nama firma yang akan digunakan tidak boleh sama dengan perusahaan lain. Karena itulah, pendiri harus menyiapkan setidaknya 3 alternatif nama agar bisa diajukan kembali jika nama sebelumnya ditolak.

Menyiapkan Dokumen dengan Teliti

Tips berikutnya adalah menyiapkan dokumen persyaratan dengan teliti agar tidak ada yang tertinggal. Pendiri juga bisa meminta bantuan jasa profesional untuk mengurus pendirian firma karena sudah berpengalaman.

Berdiskusi dengan Sekutu

Sebelum mendirikan firma, penting untuk berdiskusi terlebih dahulu dengan para pengurus lain untuk mendapat kesepakatan. Beberapa hal yang bisa didiskusikan adalah nama firma, modal pendirian yang disetorkan setiap sekutu, jenis usaha yang dijalankan, proses pembagian keuntungan, dan cara menyelesaikan masalah dengan anggota lain.

Demikianlah penjelasan seputar cara mendirikan Firma di Indonesia dan penjelasan lengkap lainnya.Sekarang kamu sudah tau dasar hukum firma, ciri-ciri firma, cara membuat firma, dokumen, biaya yang dibutuhkan dan tips ketika hendak mendirikan firma.

Masih ada pertanyaan? Jangan sungkan berkonsultasi dengan Tim Ahli!

5/5 - (25 votes)
Seorang editor profesional, gemar menulis sejak SD. Kamu bisa menyapaku melalui email makarimanaily[at]gmail.com

Related Post

No comments

Leave a Comment

Menu
Cari

konsultan bisnis
Konsultasi dg Tim Ahli
0811-9699-2900