Cara Mendirikan CV di Indonesia, Biaya dan Dokumen Persyaratannya

Inilah panduan lengkap cara mendirikan CV di Indonesia. Mulai dari dasar hukum, biaya yang dibutuhkan dan persyaratan yang harus ada

Cara Mendirikan CV

Tim Ahli — CV kepanjangan dari Commanditaire Vennootschap adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua sekutu yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Cara mendirikan CV sebenarnya mudah. Bisa dimulai dari menetapkan siapa saja pendirinya, lalu mengurus legalitas usaha agar CV dapat beroperasi secara legal.

Perusahaan berbadan hukum CV di Indonesia jumlahnya banyak dan sangat membantuk meningkatkan perekonomian negara. Jika kamu pelaku usaha dengan dua sekutu yang memiliki tujuan yang sama. Maka mendirikan CV adalah sebuah solusi awal untuk melenggang di dunia bisnis agar lebih terpercaya.

Lalu, bagaimanakah langkah-langkah mendirikan CV di Indonesia dan persyaratan apa saja yang wajib disiapkan?

Jika kamu berencana mendirikan CV, bisa simak beberapa cara dan tips di bawah ini.

Apa itu CV?

PENGERTIAN CV

Commanditaire Vennootschap (CV) adalah jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan terbagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang berperan sebagai pengelola dan pengawas perusahaan sedangkan sekutu pasif adalah pemberi modal bisnis.

Walaupun keduanya memiliki peran berbeda namun jumlah laba yang didapatkan harus dibagi sesuai dengan kesepakatan sejak awal.

Badan usaha CV dijelaskan dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 19 sampai 21 sehingga pelaku usaha yang berencana mendirikan CV harus memahami semua aturan yang berlaku agar pendirian lancar.

Dasar Hukum Pendirian CV

Dasar Hukum Pendirian CV

Pendirian CV diatur secara resmi oleh negara. Berikut ini adalah dasar hukum yang mengatur pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) di Indonesia:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19–21 KUHD

KUHD merupakan dasar hukum utama eksistensi CV sebagai bentuk badan usaha. Peraturan ini mengatur tentang persekutuan komanditer, termasuk:

  • Pengertian CV
    • Kedudukan sekutu aktif (komplementer)
    • Kedudukan sekutu pasif (komanditer)

2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1618–1652 KUHPerdata

Peraturan ini mengatur tentang persekutuan perdata (maatschap) yang menjadi dasar konseptual pembentukan persekutuan, termasuk CV. Kemudian, Mengatur hubungan antar sekutu, pembagian keuntungan dan tanggung jawab masing-masing.

3. Permenkumham No. 17 Tahun 2018

Ini adalah regulasi teknis paling penting untuk praktik pendirian CV saat ini. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, Peraturan yang satu ini diantaranya mengatur:

  • Prosedur pendirian CV secara elektronik
  • Pengajuan nama CV melalui AHU Online
  • Pencatatan akta pendirian oleh notaris
  • Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)

4. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

*juncto peraturan turunannya

Meski tidak khusus mengatur CV, UU ini mempengaruhi proses legalitas dan perizinan usaha. Adanya undang-undang ini berpengaruh pada:

  • Kemudahan berusaha
  • Sistem OSS (Online Single Submission)
  • Pengurusan NIB dan izin usaha setelah CV berdiri

Panduan Cara Mendirikan CV

Cara Membuat CV

Memahami bagaimana cara mendirikan CV mulai dari awal sampai akhir akan melancarkan proses pendirian perusahaan. Lantas bagaimana caranya mendirikan CV? Kamu bisa simak penjelasannya di bawah ini.

1. Menentukan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

Langkah pertama adalah menentukan siapa saja pendiri CV tersebut dan membaginya menjadinya sebagai sekutu pasif dan aktif. Pastikan pendiri telah memenuhi syarat yang berlaku.

2. Mengurus Akta Pendirian CV

Berikutnya adalah mengurus akta pendirian CV di notaris dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti KK, NPWP, dan kartu identitas milik pendiri. Nantinya notaris akan mengecek kelengkapan dokumen sebelum mengeluarkan akta pendiri.

3. Menentukan Nama CV

Cara mendirikan cv yang berikutnya adalah menentukan nama CV. Nama perusahaan adalah persiapan terpenting dalam proses pendirian CV karena tidak boleh sama dengan perusahaan lain.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan nama perusahaan yang unik dan mudah diingat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika nama sesuai ketentuan maka akan mendapatkan persetujuan.

Selain itu, pastikan juga nama tidak mengandung kata-kata yang dilarang hukum dan melanggar norma, dan tidak boleh menggunakan tanda baca atau angka secara keseluruhan karena tidak membentuk kata tertentu.

4. Mengurus Dokumen Pendukung Lainnya

Setelah mengetahui cara mendirikan CV, kamu harus mengurus dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen yang dibutuhkan dalam pendirian CV tidak hanya akta pendirian saja. Tetapi juga SKDU atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan, Nomor Induk Wajib Pajak, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengurusan SKDU bisa dilakukan di kantor pemerintah setempat sesuai domisili perusahaan. Sedangkan mengurus NPWP bisa ke kantor pajak terdekat. Dan untuk pendaftaran NIB kamu bisa langsung daftar di situr resmi OSS (Online Single Submission).

Sampai di sini, apakah kamu sudah memamhami panduan cara mebuat CV? Jika belum, dapat bertanya melalui kolom komentar, atau bisa konsultasi langsung dengan Tim Ahli.

Dokumen Persyaratan untuk Mendirikan CV

Dokumen pendirian CV

Berikut beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan jika ingin mendirikan CV dan ketentuan lainnya.

  • Pendiri CV harus berasal dari Indonesia sehingga kepemilikan saham 100% berasal dari warga Indonesia bukan pihak asing.
  • CV setidaknya terdiri dari 2 orang yang menjabat sebagai sekutu pasif dan sekutu aktif.
  • Menyiapkan ADART perusahaan
  • Nomor KBLI usaha
  • Fotokopi kartu identitas para pendiri.
  • Fotokopi NPWP milik sekutu aktif yang bertugas mengoperasikan perusahaan,
  • Alamat domisili CV (harus ada bangunannya)
  • Email dan nomor telepon aktif perusahaan
  • Stempel perusahaan
  • Apabila mengutus seseorang untuk mengurus pendirian, maka perlu menyiapkan surat kuasa beserta notulen dengan materai dan KOP

Untuk lebih jelas seputar dokumen dan cara mendirikan CV, alangkah baiknya kamu berkonsultasi dengan Tim Ahli yang sudah berpengalaman dalam proses pendirian perusahaan.

Timahli.id akan membantu kamu mendirikan CV dari NOL. Hingga perusahaanmu benar-benar siap beroperasi dan legal di mata hukum.

Biaya yang Dibutuhkan untuk Mendirikan CV

Biaya awal yang dibutuhkan untuk mendirikan CV sangat bervariasi, namun biasanya membutuhkan dana sebesar 4 juta sampai 8 juta rupiah. Harga itu sudah termasuk pengurusan akta notaris, NIB, dan pengesahan Kemenkumham.

Harga bisa berbeda tergantung dari pihak yang membantu mengurus pendirian CV, jika kurang mengerti mengurus CV, kamu bisa meminta bantuan konsultan bisnis yang menyediakan paket-paket pilihan.

Mau mendirikan CV bersama Tim Ahli? Langsung hubungi kami saja!

Tips Mendirikan CV di Indonesia

Tips Mendirikan CV di Indonesia

Proses pendirian CV tentu memakan banyak waktu sehingga membutuhkan tips khusus agar proses pendirian berjalan lancar. Berikut beberapa tips mendirikan CV di Indonesia yang penting diketahui.

1. Menentukan dengan Jelas Siapa Pendirinya

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa CV didirikan oleh dua orang atau lebih yang akan bertugas sebagai sekutu aktif dan pasif. Sebelum mendirikan CV, penting untuk membagi tugas dengan rekan bisnis dan memahami perannya masing-masing.

Membagi tugas yang jelas akan memudahkan proses pendirian CV karena tinggal melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

2. Meminta Bantuan Konsultan Bisnis

Tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus pendirian CV bukanlah masalah besar karena bisa meminta bantuan dari pihak ketiga. Pihak ketiga biasanya menyediakan pilihan paket yang bisa dipilih lengkap dengan informasi harga dan layanan yang ditawarkan.

Pastikan memilih jasa terpercaya yang memang sudah berpengalaman mengurus pendirian CV sehingga proses berjalan lancar.

3. Menyiapkan Modal yang Dibutuhkan

Selain biaya penggunaan jasa pihak ketiga, kamu juga perlu menyiapkan modal pendirian CV sesuai ketentuan berlaku.

Tidak ada batasan modal yang harus disetorkan. Namun, modal awal ini penting karena akan dicantumkan pada akta notaris. Selain itu, juga akan sinkron dengan aplikasi OSS RBA ketika kamu membuat NIB.

4. Memahami Bagaimana Cara Kerja CV

Cara kerja perusahaan berbentuk CV sebenarnya terbilang sederhana yaitu sekutu aktif berperan untuk mengelola semua kegiatan perusahaan sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pemberi modal.

Sekutu aktif berhak menentukan kebijakan terkait keuangan, operasional, dan masalah perusahaan lainnya. Sedangkan sekutu pasif tidak bisa turun langsung dalam aktivitas perusahaan. Walaupun begitu, sekutu pasif tetap akan mendapatkan penghasilan dari kesepakatan sebelumnya.

5. Mengetahui Risiko Pendirian CV

Setiap bisnis pasti mengandung risiko! Tidak ada bisnis yang tidak memiliki risiko, begitu pula keputusan untuk mendirikan CV. Sebelum memutuskan mendirikan perusahaan, kamu harus tahu apa saja risikonya.

Misalnya risiko tanggung jawab terbatas bagi sekutu pasif karena tidak ikut serta dalam aktivitas pengelolaan. Jika bisnis tidak berjalan lancar, sekutu pasif bisa terkena dampak finansial. Selain itu, bisa juga muncul masalah di kalangan sekutu aktif dan pasif yang dapat mengganggu kinerja perusahaan.

Demikianlah penjelasan super lengkap tentang cara mendirikan CV di Indonesia. Mulai dari dasar hukum, biaya yang dibutuhkan dan persyaratan yang lainnya yang harus ada. Kamu juga telah mengetahui beberapa tips sebelum membuat CV.

Cara membuat CV di Indonesia sebenarnya terbilang mudah selagi memahami apa saja dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan memiliki pengetahuan tentang CV itu sendiri. Kamu, juga bisa meminta bantuan konsultan bisnis yang memang sudah berpengalaman untuk membantu proses pendirian CV.

4.9/5 - (8 votes)
Seorang editor profesional, gemar menulis sejak SD. Kamu bisa menyapaku melalui email makarimanaily[at]gmail.com

Related Post

No comments

Leave a Comment

Menu
Cari

konsultan bisnis
Konsultasi dg Tim Ahli
0811-9699-2900